Correct Article 23
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Pengurusan dan pelayanan administrasi MENKO dan Staf MENKO, mengenai kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keprotokolan, keamanan dan lain-lain diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretariat Negara.
(2) Pengawasan dan pelayanan administrasi MENKO dan Staf MENKO mengenai kepegawaian diselenggarakan oleh MENKO yang bersangkutan.
Your Correction
