Correct Article 21
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) SESMENKO dan ASMENKO adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Staf Ahli adalah jabatan Eselon Ib atau serendah-rendahnya Eselon IIa.
(3) Kepala Biro adalah jabatan Eselon IIa.
(4) Pembantu ASMENKO adalah jabatan Eselon IIa atau serendah-rendahnya Eselon IIIa.
(5) Staf Pembantu ASMENKO adalah jabatan Eselon IIIa atau serendah-rendahnya Eselon IVa.
Your Correction
