Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan atau penyelesaian masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan, dilakukan rapat koordinasi gabungan antar MENKO sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Rapat koordinasi gabungan antar MENKO, selain dihadiri oleh para MENKO juga Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berhubungan dengan topik pembahasan dalam rapat yang bersangkutan.
Your Correction