Correct Article 18
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan atau penyelesaian masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan, dilakukan rapat koordinasi gabungan antar MENKO sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat koordinasi gabungan antar MENKO, selain dihadiri oleh para MENKO juga Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berhubungan dengan topik pembahasan dalam rapat yang bersangkutan.
Your Correction
