Correct Article 17
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) MENKO meminta laporan atas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dalam bidang koordinasinya, memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaannya guna kelancaran pelaksanaan kebijaksanaan yang ditetapkan PRESIDEN.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi koordinasi, MENKO memberikan arahan dan petunjuk kepada Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada dalam lingkup koordinasinya.
Your Correction
