Correct Article 15
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Dalam hal ada masalah yang perlu dikoordinasikan diantara Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen maka diadakan konsultasi secara langsung diantara para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tidak terjadi kata sepakat diantara para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi MENKO.
(3) Dalam hal pemecahan masalah dengan koordinasi MENKO tidak dapat diselesaikan, maka MENKO melaporkannya kepada PRESIDEN baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan disertai pertimbangan-pertimbangan guna mendapatkan keputusan atau petunjuk PRESIDEN lebih lanjut.
(4) Kebijaksanaan dan keputusan lainnya yang prinsipiil ditetapkan PRESIDEN melalui Sidang-sidang Kebinet Terbatas yang diadakan secara berkala maupun dalam kesempatan lainnya.
Your Correction
