Correct Article 14
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
MENKO mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara kesatuan bahasa dan pemahaman
mengenai kebijaksanaan pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di tingkat pusat maupun di daerah selalu terpadu.
Pasal 15 …
Your Correction
