Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pelaksanaan koordinasi oleh MENKO yang menyangkut kebijaksanaan atau langkah yang nyata dan perlu diambil suatu tindakan, dilaporkan kepada sebagai bahan pertimbangan bagi kebijaksanaan PRESIDEN. (2) Atas dasar kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi, MENKO mengambil langkah baik secara sendiri maupun secara bersama-sama dengan Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Your Correction