Correct Article 12
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh MENKO dilakukan dalam:
a. perumusan kebijaksanaan;
b. pelaksanaan kebijaksanaan, baik yang bersifat rutin maupun berkenaan dengan permasalahan yang timbul.
(2) Pelaksanaan koordinasi oleh MENKO dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi MENKO atau rapat koordinasi gabungan antar MENKO;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh MENKO sesuai dengan ketentuan;
c. forum- ...
c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
(3) Pelaksanaan koordinasi oleh MENKO dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
