Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
MENKO dibantu oleh Staf MENKO terdiri dari: a. Sekretaris MENKO, disingkat SESMENKO; b. Asisten MENKO, disingkat ASMENKO, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari MENKO WASBANGPAN; c. Staf Ahli, sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari MENKO WASBANGPAN.
Your Correction