Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5, masing-masing MENKO mengkoordinasi: 1. MENKO POLKAM 1) Menteri Dalam Negeri; 2) Menteri Luar Negeri; 3) Menteri Pertahanan dan Keamanan/PANGAB; 4) Menteri Kehakiman; 5) Menteri Penerangan; 6) Jaksa … 6) Jaksa Agung; 7) Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara; 8) Ketua Lembaga Sandi Negara; 9) Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu. 2. MENKO EKUIN 1) Menteri Keuangan; 2) Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 3) Menteri Pertanian; 4) Menteri Pertambangan dan Energi; 5) Menteri Kehutanan dan Perkebunan; 6) Menteri Pekerjaan Umum; 7) Menteri Perhubungan; 8) Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya; 9) Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah; 10)Menteri Tenaga Kerja; 11)Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan; 12)Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional; 13)Menteri Negara Riset dan Teknologi; 14)Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara; 15)Menteri Negara Pangan dan Hortikultura; 16)Menteri Negara Investasi; 17)Menteri Negara Agraria; 18) Menteri … 18)Menteri Negara Perumahan dan Permukiman; 19)Menteri Negara Lingkungan Hidup; 20)Kepala Badan Urusan Logistik; 21)Kepala Badan Pusat Statistik; 22)Kepala Badan Standardisasi Nasional; 23)Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 24)Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 25)Kepala Badan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara; 26)Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 27)Kepala Badan Pertanahan Nasional; 28)Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 29)Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu. 3. MENKO WASBANGPAN mengkoordinasi para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dalam rangka pelaksanaan pengawasan pembangunan dan pendayagunaan aparatur negara. 4. MENKO KESRA TASKIN 1) Menteri Kesehatan; 2) Menteri Pendidikan dan kebudayaan; 3) Menteri Agama; 4) Menteri Sosial; 5) Menteri Negara Kependudukan; 6) Menteri … 6) Menteri Negara Peranan Wanita; 7) Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; 8) Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional; 9) Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu.
Your Correction