Correct Article 6
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5, masing-masing MENKO mengkoordinasi:
1. MENKO POLKAM 1) Menteri Dalam Negeri;
2) Menteri Luar Negeri;
3) Menteri Pertahanan dan Keamanan/PANGAB;
4) Menteri Kehakiman;
5) Menteri Penerangan;
6) Jaksa … 6) Jaksa Agung;
7) Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara;
8) Ketua Lembaga Sandi Negara;
9) Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu.
2. MENKO EKUIN 1) Menteri Keuangan;
2) Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3) Menteri Pertanian;
4) Menteri Pertambangan dan Energi;
5) Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
6) Menteri Pekerjaan Umum;
7) Menteri Perhubungan;
8) Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
9) Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
10)Menteri Tenaga Kerja;
11)Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
12)Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
13)Menteri Negara Riset dan Teknologi;
14)Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
15)Menteri Negara Pangan dan Hortikultura;
16)Menteri Negara Investasi;
17)Menteri Negara Agraria;
18) Menteri … 18)Menteri Negara Perumahan dan Permukiman;
19)Menteri Negara Lingkungan Hidup;
20)Kepala Badan Urusan Logistik;
21)Kepala Badan Pusat Statistik;
22)Kepala Badan Standardisasi Nasional;
23)Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
24)Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
25)Kepala Badan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara;
26)Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
27)Kepala Badan Pertanahan Nasional;
28)Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
29)Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu.
3. MENKO WASBANGPAN mengkoordinasi para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dalam rangka pelaksanaan pengawasan pembangunan dan pendayagunaan aparatur negara.
4. MENKO KESRA TASKIN 1) Menteri Kesehatan;
2) Menteri Pendidikan dan kebudayaan;
3) Menteri Agama;
4) Menteri Sosial;
5) Menteri Negara Kependudukan;
6) Menteri … 6) Menteri Negara Peranan Wanita;
7) Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
8) Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
9) Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu.
Your Correction
