Correct Article 3
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
MENKO terdiri dari:
a. MENKO Bidang Politik dan Keamanan;
b. MENKO Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;
c. MENKO Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
d. MENKO Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan.
Your Correction
