Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan Panitia Nasional terdiri atas: a. Pengarah : 1. PRESIDEN Republik INDONESIA; 2. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Penanggung : Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN Anggota 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Pertahanan; 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 5. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 6. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN Anggota 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Perhubungan; 4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Menteri Pertanian; 6. Menteri Komunikasi dan Informatika; 7. Menteri Dalam Negeri; 8. Menteri d Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN Anggota 8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 9. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 10. Menteri Perindustrian; 1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan; 12. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 13. Kepala Badan Riset dan lnovasi Nasional; 14. Kepala Badan Standardisasi Nasional; 15. Gubernur Bank INDONESIA; 16. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 1. Menteri Kesehatan; 2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Menteri Ketenagakerjaan; 4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 5.Menteri... BUK INDONESTA e. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN Anggota Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat Anggota 5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 7. Menteri Sosial; 8. Menteri Pemuda dan Olahraga; 9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Menteri Luar Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN; Anggota Sekretariat Nasional ASEAN; Menteri Komunikasi dan Informatika; 1. Kepala Staf Kepresidenan; 2. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; f. 4. Direktur REPUBL|K INDONESIA ob' Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik Wakil Ketua Anggota 4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Menteri Sekretaris Negara; 1. Sekretaris Kabinet; 2. Wakil Menteri Kesehatan; 3. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 5. Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; 6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri; 7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan; 8. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; g. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; SK No 1767ll A 1 1. Direktur h Penanggung Jawab Bidang Side Euents Anggota 1 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian ' Keuangan; 12. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 13. Direktur Jenderal Cipta Kary4 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 14. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 15. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; 16. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet; 17. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 18. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur; 19. Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya; Menteri Badan Usaha Milik Negara; 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I; 2.Wakil ... 1. Penanggung Jawab Pengamanan Anggota Tim Asistensi dan Kemitraan 2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; 5. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 6. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 7. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial; 8. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri; 9. Ketua Kamar Dagang dan Industri INDONESIA; Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 1. Wakil Menteri Pertahanan; 2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 3. Kepala Badan Intelijen Negara; 4. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; 1. Wishnutama Kusubandio; 2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II. J PasalII ...
Your Correction