Correct Article 1
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
MENETAPKAN Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota Menteri Keuangan;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Agraria Ruang/ Kepala Badan Nasional;
Menteri Pekerjaan Perumahan Ralryat;
8. MenteriPerhubungan;
9. MenteriKetenagakerjaan;
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
1. 2.
3. 4.
5. 6.
dan Tata Pertanahan 7 Umum dan 1 1. Menteri . . .
11. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13. Menteri Komunikasi dan Informatika;
14. Menteri Pendidikan, Kebudayaat:,, Riset, dan Teknologi;
15. Menteri Kesehatan;
16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
17. Sekretaris Kabinet.
Your Correction
