Correct Article 48
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2018
Current Text
1. Pembentukan.
2. Fungsi.
3. Struktur Organisasi, dan
4. Tata Kerja Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Kementerian Ketenagakerjaan
17. RPerpres tentang Pengelolaan Pemberian Bantuan Internasional Nondelegasi Ruang lingkup, prinsip, dan kewenangan.
Penyusunan kebijakan, perencanaan, dan penganggaran.
Pelaksanaan kerja sama.
Promosi dan diseminasi informasi.
Pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
1 2 3 4 5 Kementerian Luar Negeri
18. RPerpres tentang Usaha Penyediaan Bangunan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 36 ayat (5)
1. Perizinan usaha penyediaan bangunan.
2. Pengembangan usaha penyediaan bangunan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat
19. RPerpres tentang Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan dan Strategi Kebudayaan UU Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 13 avat ffl
1. Tata cara penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten / kota.
2. Tata cara penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi.
3. Tata cara penyusunan strategi kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
20. RPerpres
F]RESiLTEN i{.': PU Lli-lK li\ L] O N.i i:-'-:: !,A NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
20. RPerpres tentang Bantuan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Nondelegasi
1. Kriteria.
2. Sumber bantuan.
3. Kewenangan yang memberikan bantuan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2l RPerpres tentang Strategi Nasional Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2OO6 tentang Administrasi Kependudukan Mekanisme tunggal yang mengatur pengumpulan statistik kelahiran dan kematian.
Pedoman langkah-langkah strategis K/L dalam memperluas cakupan layanan pencatatan peristiwa penting dan kependudukan.
1. 2.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
22. RPerpres tentang Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Nondelegasi Pedoman umum percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
23. RPerpres tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan Nondelegasi
1. Dasar semua pihak dalam pengelolaan danau.
2. Pengelolaan danau yang terintegrasi.
3. Pembagian peran yang jelas lintas K/L dan Pemda.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas
24. RPerpres
PR E S IDENI REPU BLI K I l! DOI'.lF-:SiA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
24. RPerpres tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan Tahun 2018 - 2025 Nondelegasi
1. Pembangunan masyarakat dan SDM terkait kelanjutusiaan.
Penguatan institusi pelaksana strategi kelanjutusiaan.
Peningkatan perlindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu.
Peninskatan kualitas kesehatan.
2 3 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas
25. RPerpres tentang Industri yang Memiliki Keunikan dan Merupakan Warisan Budaya Bangsa dan Industri Menengah Tertentu yang Dicadangkan untuk Dimiliki oleh Warga Negara UU Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian Pasal 103 ayat (4)
1. Jenis industri yang dikategorikan sebagai industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya.
2. Jenis industri menengah tertentu yang dicadangkan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA.
Kementerian Perindustrian
26. RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan, Kegiatan Produksi, dan Penjaminan Industri Pertahanan UU Nomor 16 Tahun 2Ol2 tentang Industri Pertahanan Pasal 24 ayat (21, Pasal 38 ayat (5), dan Pasal62 ayat
(3)
1. Perencanaan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
2. Perencanaan pembangunan dan pengembangan Industri Pertahanan.
3. Penentuan teknologi dan produk dan/atau Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang akan dikuasai dan dikembangkan.
4. Standardisasi serta kelaikan produk dan/atau Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
Kementerian Pertahanan
5. Pembinaan
PRES ID EI'.I REPUBLI K' lrl D(ii'r f :i,- - 11 NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
5. Pembinaan, registrasi, dan sertifikasi Industri Pertahanan.
6. Supervisi, asistensi, dan fasilitasi pengembangan Industri Pertahanan.
7. Sumber pendanaan.
8. Pengendalian dan Pengawasan (bagian) penguasaan teknologi.
9. Promosi, (bagian) pengendalian, dan pengawasan teknologi dan/atau produk yang dihasilkan.
27. RPerpres tentang Syarat Tata Cara Pemberian Penghargaan di Bidang Kedisabilitasan UU Nomor tentang Disabilitas
Your Correction
