Correct Article 43
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2018
Current Text
2. UU Nomor 26 tahun 2OA7 tentang Penataan Ruans Pasal 2t ayat (1)
1. Jangka waktu, Kedudukan dan Fungsi.
2. Tujuan, Kebijakan dan Strategi.
3. Rencana Struktur Ruang.
4. Rencana Pola Ruang.
5. Rencana Pemanfaatan Ruang.
6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. PP
PRESTDf:lJ Rf PtiBLIK li'iDC:|.:i- s; A
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
3. PP Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas PP No.
26 Tahun 2OOB tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 82 ayat (3)
4. Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan INDONESIA Pasal 4 ayat (3)
7. Hak dan Masyarakat.
Kewajiban serta Partisipasi
15. RPerpres tentang Rencana T,onasi Kawasart Strategis Nasional
1. UU Nomor 26 tahun 2OOT tentang Penataan Ruang Pasal 21 ayat (1)
2. PP Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2O08 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal82 ayat
(3)
1. Jangka waktu, Kedudukan dan Fungsi'
2. Tujuan, Kebijakan dan Strategi.
3. Rencana Struktur Ruang.
4. Rencana Pola Ruang.
5. Rencana Pemanfaatan Ruang.
6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
7. Hak dan Kewajiban serta Partisipasi Masyarakat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
16. RPerpres m
}?F:PUBLIK iI\DO NT..S:A
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
16. RPerpres tentang Pembentukan, Fungsi, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran INDONESIA UU Nomor 18 Tahun 2077 tentang Perlindungan Pekeda Migran INDONESIA
Your Correction
