Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 …
Your Correction