Correct Article 1
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Mengakhiri tugas dan membubarkan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2005, dengan ucapan terima kasih kepada para Penasehat dan Anggota Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pejabat lainnya atas segala sumbangan pikiran dan tenaga yang telah diberikan.
Pasal 2 …
Your Correction
