Correct Article 1
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN
Current Text
Sebelum ditetapkan peraturan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, pelaksanaan otonomi daerah di bidang pertanahan, berlaku Peraturan, Keputusan, Instruksi, dan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang telah ada.
Pasal 2 …
Your Correction
