Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1999 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1999. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 10
Your Correction