Correct Article 4
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1999 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 1998 tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 180 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
