Correct Article 3
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1999 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Your Correction
