Correct Article 7
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH MENGENAI PELAYARAN
Current Text
KEDATANGAN, TRANSIT DAN PERSINGGAHAN AWAK KAPAL
(1) Setiap orang yang memiliki jati diri sebagaimana tersebut pada Pasal 6 dapat turun ke darat dan tinggal di pelabuhan tempat kapalnya sementara berlabuh tanpa memerlukan visa, asalkan namanya tercantum dalam daftar awak kapal yang diberikan oleh Nahkoda kapal yang bersangkutan kepada Pejabat pelabuhan setempat.
(2) Baik dalam hal turun ke darat maupun kembali ke kapal, yang bersangkutan harus taat kepada peraturan pengawasan yang berlaku.
(3) Pada saat tinggal di pelabuhan atau perairan dari Pihak lain, para awak kapal harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Pihak lain tersebut.
(4) Para awak kapal diijinkan untuk menghubungi Pejabat Konsuler atau Perwakilan Diplomatik mereka untuk menyelesaikan setiap urusan yang mereka perlukan.
(5) Para awak kapal dari kapal masing-masing Pihak secara timbal balik diijinkan turun ke darat selama kapalnya berlabuh di pelabuhan Pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasionalnya.
(6) Para awak kapal dari kapal salah satu Pihak yang memerlukan perawatan kesehatan diijinkan untuk tinggal di wilayah Pihak lainnya selama waktu yang diperlukan untuk perawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pihak lain tersebut.
(7) Para awak kapal dari kapal masing-masing Pihak boleh memasuki wilayah atau melakukan perjalanan melintasi wilayah Pihak lain untuk tujuan kembali ke kapal semula, pemulangan atau untuk alasan lain yang dapat diterima oleh pejabat berwenang dari Pihak lain setelah menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku di Pihak lain tersebut.
(8) Para Pihak berhak untuk melarang setiap orang yang memiliki dokumen pelaut sebagaimana dimaksud di atas untuk singgah di wilayahnya karena tidak diinginkan.
Pasal 8…
Your Correction
