Correct Article 5
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH MENGENAI PELAYARAN
Current Text
PENGAKUAN TIMBAL BALIK ATAS SERTIFIKAT DAN DOKUMEN KAPAL LAINNYA
(1) Masing-masing Pihak harus mengakui kebangsaan kapal dari Pihak lainnya berdasarkan dokumen-dokumen yang berada di atas kapal yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari Pihak yang bersangkutan.
(2) Dokumen-dokumen yang diterbitkan atau diakui oleh Pejabat yang berwenang dari salah satu Pihak atas kapal yang berbendera dari Pihak tersebut harus pula diakui oleh Pihak lainnya.
(3) Kapal-kapal dari masing-masing Pihak yang memiliki sertifikat pengukuran dan diterbitkan berdasarkan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Tonase Kapal Tahun 1969, tidak perlu mendapat pengukuran ulang di pelabuhan Pihak lainnya.
(4) Kapal dari masing-masing Pihak harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan kelaik-lautan kapal dan pencegahan pencemaran laut sesuai dengan ketentuan konvensi-konvensi internasional yang berlaku.
Pasal 6…
Your Correction
