Correct Article 4
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH MENGENAI PELAYARAN
Current Text
PERATURAN MENGENAI KEPELABUHAN DAN PERAIRAN WILAYAH
(1) Masing-masing Pihak menjamin kapal-kapal Pihak lainnya memperoleh perlakukan yang sama seperti yang diberikan terhadap kapal-kapalnya sendiri untuk singgah di pelabuhan, kebebasan untuk memasuki, berada dan meninggalkan pelabuhan, penggunaan fasilitas pelabuhan dan semua fasilitas terutama yang berkaitan dengan pelayaran kapal, awak kapal, penumpang dan muatannya.
Ketentuan ini khususnya berlaku untuk memperoleh dermaga tambat dan kelancaran bongkar muat serta penggunaan fasilitas dok kering dan perbaikan.
(2) Masing-masing Pihak akan memberikan perlakuan yang tidak diskriminatip terhadap kapal-kapal dari Pihak lainnya berkaitan dengan tarip dan pungutan kepelabuhan sesuai dengan ketentuan tarip kepelabuhan yang berlaku.
(3) Para Pihak, sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG dan peraturan kepelabuhan yang berlaku padanya, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi lamanya waktu kapal berada di pelabuhan masing-masing Pihak serta upaya penyederhanaan sesuai dengan prosedur administrasi, kepabeanan dan sanitasi yang berlaku di pelabuhan tersebut.
(4) Masing-masing Pihak berhak untuk mengambil tindakan guna melindungi keamanan dan kesehatan umum atau mencegah penyakit dan wabah pes pada binatang dan tanaman.
Your Correction
