Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH MENGENAI PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DEFINISI Dalam Persetujuan ini yang dimaksud dengan: (1) Istilah "kapal dari salah satu Pihak" berarti kapal-kapal niaga yang berlayar dengan bendera kebangsaan dan didaftarkan disalah satu Pihak. Dalam istilah ini tidak termasuk: a) Kapal perang dan kapal-kapal negara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum dan tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial; b) Kapal-kapal ikan. (2) Istilah "awak kapal" berarti mereka yang bekerja di kapal dari salah satu Pihak dan memiliki dokumen jati diri yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dari Pihak tersebut seperti tercantum dalam Pasal 6 dari Persetujuan ini dan yang nama-namanya tercantum dalam daftar awak kapal tersebut. (3) Istilah… (3) Istilah "cabotage" berarti pengangkutan barang-barang dan penumpang antara pelabuhan-pelabuhan dari salah satu Pihak. Istilah "cabotage" termasuk setiap pengangkutan barang-barang yang walaupun disertai dokumen muatan barang terusan dan terlepas apapun asal atau tujuan, yang dikapalkan baik langsung maupun tidak langsung, pada pelabuhan-pelabuhan dari salah satu Pihak dalam rangka untuk dibawa ke pelabuhan lain di Pihak tersebut. Peraturan-peraturan yang sama berlaku bagi penumpang-penumpang sekalipun mereka membawa tiket terusan. (4) Istilah "penumpang" berarti orang-orang yang berada di kapal dari salah satu Pihak yang tidak dipekerjakan atau terikat dalam setiap bidang tugas di kapal dan yang namanya tercantum dalam daftar penumpang kapal tersebut. (5) Istilah "Pejabat yang berwenang" berarti badan atau perwakilan yang ditunjuk dari masing-masing Pihak, yang bertanggung jawab untuk urusan administrasi pelayaran niaga dan fungsi-fungsi lain yang terkait. Pejabat dari para Pihak adalah: - Untuk Pemerintah Republik INDONESIA: Departemen Perhubungan - Untuk Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah: Kementrian Transport (6) Istilah "INDONESIA", meliputi: wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Istilah "Kerajaan Yordania Hashimiah" meliputi: wilayah Kerajaan Yordania Hashimiah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangannya.
Your Correction