Correct Article 2
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH MENGENAI PELAYARAN
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 15
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH MENGENAI PELAYARAN Pemerintah
dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah (untuk selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak"), Berkeinginan untuk mendorong, mengembangkan dan meningkatkan hubungan kerja sama antara kedua belah Pihak dalam bidang pelayaran, Berkeinginan memberikan kontribusi terhadap pengembangan hubungan pelayaran niaga antara kedua belah Pihak, Berdasarkan azas kesamaan, manfaat bersama dan saling menghormati kedaulatan masing-masing Pihak, dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam hukum internasional dan konvensi-konvensi internasional mengenai pelayaran, dan Sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku pada kedua Pihak.
MENYETUJUI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
Your Correction
