Correct Article 4
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1990 tentang TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang Persandian dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction
