Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 1986, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Tim P4DLN terdiri dari :
1. Menteri Negara Perencanaan - sebagai Ketua Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS.
2. Menteri/Sekretaris Negara - sebagai Wakil Ketua
3. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang - sebagai Pengendalian Pelaksanaan
Sekrearis merangkap anggota
4. Kepala Badan Pengawasan - sebagai anggota
Keuangan dan Pembangunan(BPKP)
5. Ketua Lembaga Administrasi - sebagai anggota
Negara (LAN).
6. Direktur Jenderal Moneter - sebagai anggota
Departemen Keuangan.
7. Direktur Jenderal Anggaran -
sebagai anggota
Departemen Keuangan.
8. Asisten II Menko EKUIN/
- sebagai anggota
WASBANG.
9. Direktur Bank INDONESIA
- sebagai anggota