Correct Article 6
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH
Current Text
(1) Musyawarah dilaksanakan atas dasar asas Gotong-Royong dengan sikap dan suasana kekeluargaan, serta dengan menjaga dan meningkatkan saling pengertian antara segenap peserta musyarawah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.
(2) Pangkal tolak musyawarah adalah persatuan dan kebulatan untuk memecahkan
segala persoalan yang timbul dalam menyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan selalu mengutamakan kepentingan nasional atau kepentingan umum di atas kepentingan bidangnya masing-masing.
Your Correction
