Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MUSPIDA di Propinsi/Daerah Tingkat I, terdiri atas : 1. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I; 2. Panglima Daerah Militer atau pejabat yang ditunjuk oleh Panglima ABRI; 3. Kepala Kepolisian Daerah; 4. Jaksa Tinggi. (2) MUSPIDA di Kabupaten atau Kotamadya/Daerah Tingkat II terdiri atas : 1. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II; 2. Komandan Distrik Militer; 3. Kepala Kepolisian Resort; 4. Kepala Kejaksanaan Negeri.
Your Correction