Correct Article 4
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH
Current Text
(1) MUSPIDA di Propinsi/Daerah Tingkat I, terdiri atas :
1. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
2. Panglima Daerah Militer atau pejabat yang ditunjuk oleh Panglima ABRI;
3. Kepala Kepolisian Daerah;
4. Jaksa Tinggi.
(2) MUSPIDA di Kabupaten atau Kotamadya/Daerah Tingkat II terdiri atas :
1. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
2. Komandan Distrik Militer;
3. Kepala Kepolisian Resort;
4. Kepala Kejaksanaan Negeri.
Your Correction
