Correct Article 2
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH
Current Text
Tujuan penyelenggaraan MUSPIDA adalah :
a. mengkoordinasikan, mengintegrasikan, dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas aparatur pemerintahan di daerah secara berdaya guna dan berhasil guna;
b. melakukan penilaian atas intensitas dan ekstensitas gangguan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat serta menentukan langkah-langkah yang dipandang perlu baik yang bersifat pencegahan maupun penanggulangannya;
c. menentukan sistim dan tata cara pengamanan pelaksanaan kebijaksanaan/program pemerintah guna mewujudkan stabilitas nasional dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional.
Your Correction
