Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Perbatasan Republik INDONESIA dengan Papua Nugini, sehingga ber- bunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Panitia terdiri dari:
1. Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap anggota;
2. Menteri Pertahanan Keamanan sebagai Ketua I, merangkap anggota;
3. Menteri Luar Negeri sebagai Ketua II, merangkap anggota;
4. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
5. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Pertahanan Keamanan yang ditunjuk oleh Menteri Pertahan dan Keamanan, sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota;
6. Semua pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Kehutanan yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan, sebagai anggota;
7. Seorang Perwira tinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata, sebagai anggota;
8. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Kehakiman yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, sebagai anggota;
9. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Pekerjaan Umum yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum, sebagai anggota;
10. Seorang pejabat Eselon I dilingkungan Departemen Perhubungan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai anggota;
11. Seorang pejabat Eselon I dilingkungan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi yang ditunjuk oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, sebagai anggota;
12. Seorang pejabat Eselon I dilingkungan Departemen Pertanian yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota;
13. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya, sebagai anggota;
14. Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih, sebagai anggota;
(2). Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Panitia dapat mengundang dan mengikutsertakan pejabat-pejabat dari Departemen atau Lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan penyelesaian masalah yang dihadapi.
(3). Untuk memperlancar pelaksanaan tugas panitia, Menteri Dalam Negeri membentuk Sekretariat Panitia."