Article I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1977 tentang Tambahan Jabatan dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1979 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Menambah jabatan di lingkungan Sekretariat Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran C angka I Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1977 :
a. Pada Eselon II a dengan :
- Ajudan PRESIDEN
- Ajudan Wakil PRESIDEN
- Dokter Pribadi PRESIDEN
- Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN
b. Pada Eselon III a dengan :
- Ajudan Isteri PRESIDEN
- Ajudan Istri Wakil PRESIDEN".