Correct Article 23
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024
Current Text
(1) Ketua menyampaikan laporan pertanggungiawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada PRESIDEN paling lambat bulan Oktober 2024.
(2) Ketua melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Ketua Harian dan penanggung Jawab Bidang bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal24...
Your Correction
