Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf f terdiri atas: Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat; Anggota : 1. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ralryat; dan 2. Staf ... 2. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melaksanakan tugas terkait administrasi persuratan, undangan, dan kearsipan untuk memudahkan akses informasi; b. mengoordinasikan kegiatan Bidang-Bidang dengan pihak terkait; c. mengoordinasikan dan mengumpulkan laporan- laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepada Ketua dan Wakil Ketua Harian; dan d. menyiapkan bahan rapat.
Your Correction