Correct Article 18
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024
Current Text
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf f terdiri atas:
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat;
Anggota : 1. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ralryat; dan
2. Staf ...
2. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melaksanakan tugas terkait administrasi persuratan, undangan, dan kearsipan untuk memudahkan akses informasi;
b. mengoordinasikan kegiatan Bidang-Bidang dengan pihak terkait;
c. mengoordinasikan dan mengumpulkan laporan- laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepada Ketua dan Wakil Ketua Harian; dan
d. menyiapkan bahan rapat.
Your Correction
