Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a terdiri atas: a. PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; c. Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum, dan Keamanan; d. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan e. Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Wortd Water Forum ke- 10.
Your Correction