Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT, PENGADILAN NEGERI TEBO, PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN, PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT, PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Your Correction