Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT, PENGADILAN NEGERI TEBO, PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN, PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT, PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat. (2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tebo yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Muaro Bungo, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tebo. (3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sarolangun yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bangko, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Sarolangun. (4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kutai Barat yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kutai Barat. (5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Mandailing Natal. (6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jambi, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Your Correction