Correct Article 5
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT, PENGADILAN NEGERI TEBO, PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN, PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT, PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
Current Text
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tebo yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Muaro Bungo, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Muaro Bungo.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sarolangun yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bangko, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bangko.
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kutai Barat yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong.
(5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan.
(6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Your Correction
