Correct Article 3
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT, PENGADILAN NEGERI TEBO, PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN, PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT, PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasaman Barat, maka wilayah Kabupaten Pasaman Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tebo, maka wilayah Kabupaten Tebo dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro Bungo.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sarolangun, maka wilayah Kabupaten Sarolangun dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kutai Barat, maka wilayah Kabupaten Kutai Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Mandailing Natal, maka wilayah Kabupaten Mandailing Natal dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidempuan.
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, maka wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi.
Your Correction
