Correct Article 4
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PERTEMUAN KHUSUS PARA PEMIMPIN NEGARA-NEGARA ASEAN, NEGARA-NEGARA LAIN, DAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL MENGENAI PENANGGULANGAN AKIBAT BENCANA GEMPA BUMI
Current Text
Susunan Keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:
(1) Tim Pengarah terdiri dari:
1. Wakil PRESIDEN
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
(2) Tim Penasehat terdiri dari:
1. Menteri Sekretaris Negara
2. Menteri Kesehatan
3. Menteri Sosial
4. Menteri Pekerjaan Umum
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Panglima Tentara Nasional INDONESIA
7. Kepala Kepolisian Republik INDONESIA
8. Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
(3)Tim Pelaksana terdiri dari:
1. Ketua Pelaksana : Menteri Luar Negeri
2. Wakil Ketua Pelaksana : Menteri Sekretaris Negara
3. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri
4. Wakil Sekretaris : Deputi Sekretaris Negara Bidang Administrasi
5. Bidang Substansi Ketua...
Ketua : Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN, Departemen Luar Negeri Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Departemen Luar Negeri Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri
6. Bidang Acara dan Persidangan Ketua : Direktur Jenderal Multilateral Ekubang, Departemen Luar Negeri Wakil Ketua I : Direktur Kerjasama Intra Kawasan Amerika dan Eropa, Departemen Luar Negeri Wakil Ketua II : Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBB, Departemen Luar Negeri
7. Bidang Media dan Humas Ketua : Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri Wakil Ketua I : Kepala Biro Administrasi Menteri, Departemen Luar Negeri Wakil Ketua II : Direktur Informasi dan Media, Departemen Luar Negeri
8. Bidang…
8. Bidang Pengamanan Ketua : Kepala Staf Umum Tentara Nasional INDONESIA Wakil Ketua I : Deputi Operasi Kepala Kepolisian Republik INDONESIA Wakil Ketua II : Direktur Keamanan Diplomatik, Departemen Luar Negeri
9. Bidang Protokol dan Konsuler Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri Wakil Ketua I : Direktur Protokol, Departemen Luar Negeri Wakil Ketua II : Kepala Biro Protokol, Sekretariat PRESIDEN
10.Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik Ketua Bidang : Kepala Biro Tata Usaha dan Perlengkapan, Departemen Luar Negeri Wakil Ketua : Kepala Biro Umum, Sekretariat Negara
11.Bidang Administrasi dan Keuangan Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan Wakil Ketua I : Kepala Biro Keuangan, Departemen Luar Negeri Wakil Ketua II : Kepala Biro Anggaran I, Sekretariat Negara
12.Sekretariat…
12.Sekretariat Kepala : Direktur Mitra Wicara dan Antar Kawasan Direktorat Jenderal ASEAN, Departemen Luar Negeri Wakil Kepala : Kepala Bagian Kerjasama Teknik Antar Negara Berkembang, Sekretariat Negara
Your Correction
