Correct Article 2
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PERTEMUAN KHUSUS PARA PEMIMPIN NEGARA-NEGARA ASEAN, NEGARA-NEGARA LAIN, DAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL MENGENAI PENANGGULANGAN AKIBAT BENCANA GEMPA BUMI
Current Text
(1) Panitia Nasional mempunyai tugas :
1. Melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-negara ASEAN, Republik Rakyat Cina, Jepang, Republik Korea, India, Srilanka, Maladewa, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Uni Eropa, Lembaga-lembaga Internasional (Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia, dan Bank Pembangunan Asia) tentang Penanggulangan Akibat Bencana Gempa Bumi dan Tsunami yang akan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2005 dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib.
2. Menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
