Article 1
Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 14 Maret 1997, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.