Correct Article 7
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang PENGELOLAAAN TAAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR DAN TAMAN WISATA CANDI PRAMBANAN SERTA PENGENDALIAN LINGKUNGAN KAWASANYA
Current Text
(1) Luas zona 1, zona 2, dan zona 3, untuk masing-masing candi dituangkan dalam peta dengan skala ketelitian 1 : 25.000 sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Kawasan Candi Borobudur meliputi antara lain areal tanah yang terletak di sekeliling Candi-candi Borobudur, Pawon, dan Mendut.
(3) Kawasan Candi Prambanan meliputi antara lain areal tanah yang terletak di sekeliling Candi-candi Rara Jonggrang, Lumbung, Bubrah, Sewu, Plaosan, dan Sojiwan.
Your Correction
