Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang PENGELOLAAAN TAAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR DAN TAMAN WISATA CANDI PRAMBANAN SERTA PENGENDALIAN LINGKUNGAN KAWASANYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona 3 merupakan kawasan di luar zona 2 masing-masing candi dan diperuntukkan bagi permukiman terbatas, daerah pertanian, jalur hijau, atau fasilitas tertentu lainnya yang disediakan untuk menjamin keserasian dan keseimbangan kawasan di zona 1 pada umumnya, dan untuk mendukung kelestarian candi serta fungsi taman wisata pada khususnya. (2) Penataan ruang, peruntukan, dan pengembangan zona 3 dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan Menteri. (3) Luas zona 3 untuk Candi Borobudur adalah kurang lebih 932 Ha, dan untuk Candi Prambanan kurang lebih 663 Ha.
Your Correction