Correct Article 2
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang PENGELOLAAAN TAAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR DAN TAMAN WISATA CANDI PRAMBANAN SERTA PENGENDALIAN LINGKUNGAN KAWASANYA
Current Text
Peruntukan kawasan candi ditetapkan bagi:
a. pengamanan dan pelestarian nilai-nilai budaya terutama obyek arkeologi yang ada;
b. penanggulangan terhadap kemungkinan usaha yang dapat merusak kawasan candi;
c. peningkatan kelestarian dan pemugaran lingkungan pemukiman pedesaan di sekitar taman wisata dan candi yang mempunyai nilai-nilai tradisional dan dapat dikembangkan menjadi obyek dan daya tarik wisata;
d. pengembangan dan pendayagunaan obyek dan daya wisata;
e. penciptaan kawasan lindung untuk menjamin kelestarian candi dan mendukung taman wisata.
Your Correction
