Correct Article 2
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1989
Current Text
(1) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 15 Mei 1989 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran di muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah Rp. 5.150.000,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) yaitu Rp.51.500,- (lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut.
(2) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi setelah tanggal 15 Mei 1989, maka jumlah Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Your Correction
