Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1989

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk musim Haji Tahun 1989 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 5.150.00,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). (2) Pembayaran Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan : Januari 1989 jumlahnya adalah : Rp.5.073.000,- Pebruari 1989 jumlahnya adalah : Rp.5.099.000,- Maret 1989 jumlahnya adalah : Rp.5.124.000,- April 1989 jumlahnya adalah : Rp.5.150.000,- (3) Penyetoran uang muka sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau penyetoran penuh Ongkos Naik Haji melalui Bank-bank penyelenggara dan mendaftarkan diri di Koordinator Urusan Haji (Koruhaj) Tingkat II setempat dapat dimulai pada tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini dan hari terakhir penutupan setoran uang muka atau setoran penuh Ongkos Naik Haji ditetapkan pada tanggal 30 April 1989. (4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambat-lambatnya tanggal 30 April 1989 harus sudah membayar sedikitnya setoran di muka sebesar RP.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah mendaftarkan diri di Koruhaj Tingkat II setempat dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambatlambatnya tanggal 15 Mei 1989.
Your Correction