Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penelitian dan pengembangan, pemanfaatan, dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, Ketua dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri/Sekretaris Negara dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Deputi Ketua yang bersangkutan, kecuali untuk unit Pelaksana Teknis yang karena sifat dan lingkup tugasnya lebih banyak berupa pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Your Correction