Correct Article 25
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengurusan administrasi anggaran;
b. perencanaan dan pendayagunaan pegawai, peningkatan kemampuan organisasi, dan pengawasan;
c. pengurusan bantuan hukum, perencanaan perundangundangan yang bertalian dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pengurusan kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. perencanaan dan pelaksanaan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pengurusan administrasi umum dan tata usaha;
f. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
Your Correction
